Lokakarya dimulai dengan memperkenalkan Dokumen Desain Proyek (PDD). PDD menjelaskan perencanaan proyek karbon secara rinci dan bagaimana proyek tersebut akan memenuhi persyaratan standar tertentu. PDD merupakan bagian dari bukti terdokumentasi yang perlu diserahkan untuk proses validasi dan verifikasi oleh lembaga validasi/verifikasi (VVB).
Miguel Rescalvo, Managing Partner Neyen, mengadakan sesi interaktif dengan para peserta yang membahas beberapa contoh jebakan yang umum terjadi dalam validasi dan verifikasi proyek karbon. Jebakan yang umum terjadi biasanya berasal dari peraturan yang berbeda di antara program karbon, termasuk ukuran proyek (skala kecil vs skala besar); tanggal dimulainya proyek; metodologi; persyaratan hukum dan perizinan; dan konsultasi pemangku kepentingan.
Skala Kecil vs Skala Besar
Program karbon memiliki definisi yang berbeda mengenai skala proyek dan memungkinkan pengembang untuk mengajukan metodologi akuntansi dan MRV yang berbeda tergantung pada ukuran proyek. Sebagai contoh, VERRA mendefinisikan proyek skala kecil sebagai proyek dengan pengurangan emisi di bawah 20.000 tCO2/tahun. Gold Standard lebih lanjut membedakan proyek skala kecil dan mikro. Sementara itu, Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia(SPEI 2023) tidak mengenal ukuran proyek.
Tanggal mulai proyek
Additionality merupakan salah satu prinsip utama agar proyek dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan program kredit. SPEI 2023, misalnya, mengharuskan proyek dimulai tidak lebih dari lima tahun sebelum validasi PDD. Di sisi lain, Gold Standard mendefinisikan tanggal dimulainya proyek sebagai "tanggal dimulainya tindakan nyata untuk mengimplementasikan proyek". Logika "tambahan" di sini berarti bahwa tidak ada pendanaan yang tersedia kecuali akses ke pendanaan karbon diberikan.
Ketentuan Penerapan
Setiap program karbon memiliki kondisi penerapan yang berbeda, yaitu rincian tentang metodologi yang dapat diterapkan untuk proyek. Sebagai contoh, Metodologi VER Standar Emas mensyaratkan peralihan bahan bakar dari bahan bakar fosil ke residu biomassa pada boiler untuk menghasilkan panas. Dalam hal kegiatan proyek yang melibatkan penggantian atau retrofit boiler yang sudah ada, semua boiler yang ada di lokasi proyek sebelum pelaksanaan kegiatan proyek harus dapat beroperasi hingga akhir periode kredit tanpa retrofit atau penggantian, yaitu sisa masa pakai teknis setiap boiler yang ada pada awal periode kredit harus lebih lama dari durasi periode kredit (7 atau 10 tahun sesuai ketentuan). Untuk tujuan menunjukkan kondisi penerapan ini, peserta proyek harus menentukan dan mendokumentasikan umur teknis rata-rata boiler di negara dan sektor secara konservatif, dengan mempertimbangkan praktik umum di sektor dan negara tersebut. [1]
Masalah seperti ini sering kali tidak dibahas dalam PDD, yang berarti proyek tidak memenuhi satu atau beberapa kriteria penerapan. Salah satu solusi yang mungkin untuk mengatasi masalah ini adalah mendokumentasikan umur teknis rata-rata boiler di sektor atau negara secara konservatif, dengan mempertimbangkan praktik umum di sektor atau negara tersebut.
Persyaratan hukum dan perizinan
Dalam membuat PDD, pengembang kegiatan perlu memastikan penyertaan perizinan dan persyaratan hukum lainnya yang relevan oleh program karbon. Selain itu, perhatian juga perlu diberikan pada persyaratan lain seperti kepatuhan proyek, dampak lingkungan dan sosial, dan lisensi untuk kegiatan operasional (konstruksi, lingkungan, ISO). Yang tidak kalah penting, penting untuk memasukkan pemantauan persyaratan ini selama periode pemberian kredit.
Konsultasi dengan pemangku kepentingan
Program karbon menjadi sangat spesifik dalam hal konsultasi pemangku kepentingan. Menurut Gold Standard, konsultasi pemangku kepentingan harus dilakukan sebelum pelaksanaan proyek dan harus mencakup Konsultasi Pemangku Kepentingan Lokal (Local Stakeholder Consultation/LSC) dan Putaran Umpan Balik Pemangku Kepentingan (Stakeholder Feedback Round) untuk menjaring kekhawatiran dari masyarakat lokal. Konsultasi pemangku kepentingan harus dianggap sebagai kesempatan untuk melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat (LPIC) dalam memastikan integritas proyek.
Kesimpulan
Pengembang kegiatan harus menyadari potensi masalah dan jebakan umum saat menyiapkan PDD untuk proses validasi dan verifikasi. Daftar di atas hanyalah contoh kecil dari jebakan yang umum terjadi. Setiap program karbon memiliki persyaratan terperinci sebagai bagian dari dokumentasi program, standar, metodologi, dan definisi proses validasi/verifikasi. Pengembang kegiatan harus menyadari bahwa aspek yang sama mungkin tunduk pada persyaratan dan interpretasi yang berbeda oleh program karbon yang berbeda dan bahwa persyaratan ini dapat berubah dari waktu ke waktu.
[1] Standar Emas. Metodologi GS VER: "Peralihan bahan bakar dari bahan bakar fosil ke residu biomassa pada boiler untuk menghasilkan panas"


