Penafian: Pandangan, opini, dan analisis yang diberikan oleh para pembicara tamu dan peserta adalah milik mereka sendiri. Mereproduksi mereka di situs web kami tidak menyiratkan bahwa mereka didukung oleh Neyen.
ERPA: Sebuah Pengantar
Konsultan Neyen, Sarfina Adani, memulai lokakarya dengan memberikan presentasi latar belakang tentang pengenalan dasar Perjanjian Pembelian Pengurangan Emisi atau ERPA. ERPA memungkinkan suatu Pihak untuk menyerahkan pengurangan emisi yang telah diverifikasi kepada Pihak lain (atau ITMO untuk MOPA). ERPA adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara para pihak yang mengidentifikasi tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk mengelola risiko proyek, dan persyaratan komersial termasuk harga, volume, dan jadwal pengiriman kredit. Tingkat komitmen keuangan yang tersirat dalam ERPA dapat meningkatkan daya tarik dan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, para pihak yang terlibat sangat berhati-hati dalam proses negosiasi - yang sering kali memakan waktu dan rumit.
ERPA berisi beberapa elemen kunci, yang mungkin termasuk:
- Ruang Lingkup Perjanjian
- Kuantitas dan harga pengurangan emisi yang akan disampaikan
- Jadwal pengiriman dan pembayaran pengurangan emisi
- Konsekuensi dari tidak adanya pengiriman untuk penjual (misalnya, penalti atau kompensasi)
- Kewajiban untuk pembeli dan penjual
- Representasi dan jaminan
- Perubahan hukum
- Kewajiban dan ganti rugi
- Penyelesaian sengketa
- Pengakhiran
Dampak Kerangka Regulasi Indonesia terhadap Penataan ERPA
Indonesia telah menandatangani ERPA dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), berkomitmen untuk mengurangi 22 MtCO2e untuk periode 2021-2025, dengan imbalan USD 110 juta, melalui Program Pengurangan Emisi Yurisdiksi Kalimantan Timur dengan area seluas 12,7 juta ha.
Narasumber dari UMBRA Law Firm menjelaskan bahwa pemberlakuan Perpres 98/2021 dan Permen LHK 21/2022 sebagai peraturan utama perdagangan karbon Indonesia telah berdampak pada beberapa pertimbangan dalam proses penyusunan ERPA. Sebagai contoh, badan usaha yang terlibat dalam perdagangan karbon atau pembayaran berbasis hasil sebelum berlakunya Perpres 98/2021 diharuskan untuk mematuhi ketentuan mengenai penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) selambat-lambatnya pada tahun 2023. Namun, transaksi yang dilakukan setelah berlakunya Perpres tersebut akan dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran bagi hasil berdasarkan nilai transaksi karbon.
Peraturan tersebut juga mengharuskan ERPA untuk menguraikan mekanisme "cadangan penyangga" terhadap unit karbon resmi atau SPE-GRK untuk tujuan domestik. Selain itu, setiap perubahan terhadap kepemilikan unit karbon harus didaftarkan dan dilaporkan dalam SRN-PPI yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemungkinan Penyesuaian/Perubahan Peraturan
Dalam sesi tanya jawab, para peserta meminta kejelasan mengenai beberapa elemen yang perlu dipertimbangkan sebelum memulai negosiasi dengan pembeli potensial. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai pengakuan Badan Validasi dan Verifikasi (VVB) internasional di Indonesia yang memungkinkan penggunaan metodologi yang lebih maju dibandingkan dengan yang terdaftar di SRN-PPI. Saat ini, Permen LHK No. 21/2022 menyatakan bahwa VVB diharuskan untuk memenuhi persyaratan pemerintah, termasuk akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), untuk memenuhi syarat untuk melakukan proses verifikasi dan validasi untuk kegiatan mitigasi di Indonesia.
Pertanyaan lain yang diajukan adalah mengenai kejelasan pelaksanaan kegiatan perdagangan karbon internasional, terutama dengan mempertimbangkan prioritas pencapaian NDC oleh pemerintah. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, para pembicara menjawab bahwa ada potensi penyesuaian dan amandemen yang sedang dilakukan terhadap peraturan yang ada untuk meningkatkan partisipasi Indonesia di Pasar Karbon internasional, yang patut dinantikan oleh para peserta.


